PROSES PENDAFTARAN DAN KEPEMILIKAN JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT BAGI DUNIA USAHA

Suriyono Suwikromo

Abstract


Didalam kegiatan dunia usaha peran pengangkutan laut sangat besar dalam memastikan lancarnya suplai barang dari suatu perusahaan kepada masyarakat, maupun kepada industri lainnya dari suatu tempat ke tempat lainnya.  Terutama untuk Indonesia yang sebagian besar wilayahnya dikelilingi laut, maka peran kapal laut itu sendiri menjadi sangat mutlak untuk mempercepat perputaran roda pembangunan nasional.

Tentunya untuk memiliki kapal laut bagi sebagian besar pengusaha bukanlah merupakan hal yang mudah dan murah, untuk itu dibutuhkan dukungan dunia bank untuk membiayai permodalan maupun pemilikan terhadap kapal laut.  Di sisi lain, untuk menjaga keamanan fasilitas kredit yang telah diberikan bank mensyaratkan terhadap objek jaminan terutama kapal laut tersebut untuk dilakukan pengikatan melalui hipotik terhadap kapal laut tersebut.

Berbicara mengenai hipotik kapal laut, mau tidak mau kita harus menyinggung ketentuan mengenai benda. Menurut Pasal 509 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu benda dapat dimasukkan ke dalam pengertian benda bergerak, apabila karena sifatnya benda itu dapat berpindah atau dipindahkan. Selanjutnya dalam Pasal 510 KUH Perdata dinyatakan bahwa “kapal-kapal, perahu-perahu, perahu-perahu tambang … adalah kebendaan bergerak”, sehingga apabila berdasarkan pengaturan yang ada di baca dengan “harus”.

Secara yuridis suatu benda yang dimiliki oleh seseorang, baik bergerak atau tidak bergerak, secara khusus dapat diikat dengan sejumlah utang atau dengan kata lain benda tersebut dapat dibebani atau dijaminkan untuk keperluan pelunasan sejumlah hutang yang dibuat oleh pemiliknya. Pembebanan atas benda yang bersangkutan, memakai lembaga jaminan jenis yang mana, adalah sangat ditentukan oleh macam benda yang dijadikan obyek perjanjian jaminan dengan pemberi kredit.

Bila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak, oleh pembentuk undang-undang ditetapkan lembaga gadailah yang dipakai. Manakala benda tidak bergerak yang dijadikan agunan, maka lembaga jaminan hipotik yang diterapkan. Sesuai prinsip yang dianut BW. Kedua jenis lembaga jaminan ini melahirkan hak kebendaan berupa hak gadai dan hak hipotik bagi krediturnya.

Khusus bagi kapal laut bila kita tinjau secara khusus pada ketentuan Pasal 314 ayat (1) WvK untuk kapal di atas 20 m3 dapat didaftarkan, menimbulkan permasalahan karena dengan demikian pendaftaran kapal di bawah 20 m3 tidak dimungkinkan sebagaimana diatur dalam ordonansi pendaftaran kapal dan balik nama kapal 1933. Tujuan pendaftaran kapal diperlukan untuk memperoleh surat kebangsaan kapal dan hanya atas kapal yang telah terdaftar dapat diadakan hipotik. Mengingat pentingnya pemilikan dan pengelolaan terhadap kapal laut bagi kalangan dunia usaha, terutama untuk kapal laut yang telah dibebani hipotik, maka hal tersebut menarik untuk dituangkan dalam tulisan ini

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.