TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT DI SEKITAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Mentari A. Timbalino

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat dan lingkungan berdasarkan undang-undang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tindakan suka rela dari perusahaan sebagai upaya perusahaan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun CSR pada mulanya hanya merupakan gerakan moral atau etika dalam berbisnis, namun komitmen berbagai kalangan untuk mendorong penerapan CSR oleh kalangan dunia usaha terus menguat. Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility hanya merupakan etika bisnis yang tidak termuat dalam hukum tertulis di Indonesia. Penerapan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b menyebutkan Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan bagi masyarakat dan Lingkungan Sekitar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bentuk kegiatan perusahaan. Beberapa kewajiban dari Tanggung JAwab Sosial Perusahaan tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan dengan baik karena prinsip setiap daerah penerima berbeda. Penerapan konsep yang tidak memperhatikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara berkelanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan berakibat kerusakan lingkungan dan masyarakat.

Kata kunci: Tanggung jawab sosial, perusahaan, masyarakat, lingkungan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.