TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011

Rainer Kumurur

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wewenang Komisi pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam penyelenggara pemilihan umum Di Indonesia dan apa kendala-kendala yang dihadapi Komisi pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam mensukseskan dalam penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sdan dapat disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum secara umum adalah: (1) merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; (2) menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; (3) membentuk Panitia Pemilihan Indo­nesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; (4) menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk setiap daerah; (5) menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan umum di semua daerah serta pemilihan untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (6) mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; (7) merencanakan dan/atau menetapkan jadwal dan tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPD, Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan adalah kendala yuridis dan kendala non yuridis/teknis. Kendala Yuridis berkaitan kekaburan atau kekurangjelasan berbagai rumusan norma penyelenggaraan pemilihan umum baik yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan kendala non yuridis/teknis meliputi kapasitas SDM yang lemah, kondisi geografis yang amat luas. Kedudukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan umum, hanya diberikan tugas, kewenangan dan kewajiban, tapi tidak berikan hak keuangan dan protokoler, sebagaimana lembaga Negara dan/atau komisi-komisi Negara yang dibentuk oleh UUD 1945.

Kata kunci:  Tugas, wewenang, kewajiban

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.