KAJIAN YURIDIS TENTARA ANAK DALAM PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pengaturan Hukum yang mengatur tentang tentara anak dalam persepsi Hukum Humaniter lnternasional dan bagaimana implementasi pengaturan tentara anak dilihat dari Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Problematika pelanggaran HAM bagi tentara anak, apabila dikaitkan dengan Hukum Intrenasional, terkait dengan hak-hak yang tercantum dalam pasal-pasal Konvensi Hak Anak serta Hukum Internasional lain yang relevan, seperti Konvensi pekerja anak ILO 182, yang merupakan Hukum Pekerja Internasional tentang larangan merekrut wajib mi liter anak sebagai tenaga militer dalam konflik bersenjata karena merupakan bentuk terburuk dari pekerjaan anak, serta Statuta Roma yang merupakan Hukum Kejahatan Internasional. Statuta ini mengkategorikan perekrutan dan penggunaan anak-anak sebagai kejahatan perang {war crime). 2. Represi yang kuat memaksa anak-anak dalam wilayah konflik untuk bergabung dalam kelompok bersenjata yang dapat menyebabkan dan meningkatkan intensitas tentara anak, yang terdiri dari beberapa variable antara lain: kemiskinan, kesenjangan ekonomi, maldevelopment, toleransi yang lemah dan diskriminasi, self-determination penurunan kualitas lingkungan, budaya kekerasan, konflik etnis, fundamentalisme agama, dictator otoriter, militerisasi masyarakat, dan sebagainya. Meskipun sejumlah anak dipaksa menjadi tentara, sejumlah anak secara sukarela bergabung dalam tentara regular maupun kelompok bersenjata, terutama anak-anak yang berasal dari keluarga miskin. Penyebaran senjata ringan otomatis yang meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pertempuran. Tentara yang berusia lebih muda lebih mematuhi perintah dan takut pada atasan sehingga memudahkan control dan mobilisasi oleh kelompok bersenjata.
Kata kunci: Tentara anak, perang, hukum humaniterFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.