HAK-HAK TENAGA KERJA DAN UPAYA HUKUM AKIBAT PERUSAHAAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

Ridel Angkouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hak-hak normatif pekerja/buruh menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan hak-hak normatif dalam hubungan industrial yang dinyatakan pailit dan bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh apabila hak-hak normatifnya dilanggar perusahaan yang dinyatakan pailit, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak normatif pekerja / buruh yang meliputi hak atas upah, hak atas cuti, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas kesejahteraan dan hak berorganisasi demikian juga dengan hak-hak normatif pekerja / buruh dalam hubungan industrial yang dinyatakan pailit yang meliputi uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dimana telah diatur dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak normatif pekerja / buruh dalam hubungan industrial. 2. Pekerja / buruh mempunyai hak preferen yaitu hak yang harus didahulukan yang berupa hak atas upah meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit apabila hak-hak normatifnya dilanggar oleh perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut maka pekerja / buruh dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan terlebih dahulu melalui lembaga pemerintah yang meliputi bipartit dan mediasi apabila dua perundingan tersebut tidak tercapai adanya kesepakatan maka pekerja / buruh dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat dan apabila pekerja / buruh merasa dirugikan dengan putusan pengadilan Hubungan Industrial maka pekerja/ buruh dapat mengajukan permohonan kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kata kunci: pailit, tenaga kerja

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.