PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah substansi (materi pokok) dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana dan apakah pengaruh UU No. 7 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1981 terhadap penertiban perjudian di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi Pasal 303 KUHPidana melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, sehingga masih membuka peluang untuk menjalankan usaha perjudian dengan izin pemerintah; sedangkan substansi Pasal 303 bis KUHPidana melarang permainan judi yang bukan sebagai mata pencarian. 2, Peran dari UU No. 7 Tahun 1974 untuk penertiban perjudian, yaitu: a. Semua tindak pidana perjudian dijadikan sebagai kejahatan; dan b. Memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian.
Kata kunci: perjudian, judiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11196
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.