PRINSIP DAN PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Perseroan Terbatas dan bagaimana penerapan transparansi mengenai laporan tahunan pada Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) merupakan prinsip baru yang berkembang dalam Hukum Bisnis di Indonesia. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik bertumpu pada : Transparansi (transparency) atau keterbukaan, akuntabilitas (accountability) atau kejelasan fungsi, pertanggung jawaban (responsibility) yaitu kesesuaian antara pengelolaan dan peraturan perundangan, independensi (independency) atau bebas dari tekanan/pengaruh pihak lain, dan kewajaran (fairness). 2. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Penerapan Transparansi Laporan Tahunan PT merupakan salah satu aspek dari pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan PT, yang mewajibkan Organ-Organ PT untuk menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Dalam penerapannya, terkandung aspek keterbukaan informasi kepada publik, termasuk bagi para pemegang saham maupun stakeholders lainnya.
Kata kunci: Penerapan transparansi, laporan tahunan, perseroan terbatasFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.