EKSISTENSI PIDANA MATI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana mati di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana mati dari aspek hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pidana mati di Indonesia diatur dalam hukum lokal berupa hukum adat dibeberapa daerah tertentu, dalam KUHP yang berlaku, ada pula beberapa pidana mati yang diatur di luar KUHP yang mengatur pidana mati. 2. Penerapan pidana mati dari aspek Hak asasi manusia tetap memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3, yang salah satu ciri-ciri dari negara hukum yaitu menjunjung Hak asasi manusia, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 28 tentang Hak asasi manusia lebih khusus hak hidup, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, begitu pula beberapa perjanjian Internasional yang telah diratifikasi. Semua ini merupakan sumber-sumber hukum yang diakui di Indonesia, jadi eksistensi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia merupakan polemik antara setuju dan tidak setujunya pidana mati itu, yang merupakan pelanggaran Hak asasi manusia.
Kata kunci: Eksistensi pidana mati, Hak asasi manusiaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.