PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH APARAT KEPOLISIAN

Yokseni Pangulili

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dan bagaimana penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perturan tentang pemilikan senjata api baik untuk masyarakat maupun kepolisian diatur dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api yang menyebutkan diantaranya bahwa barangsiapa yang tampa hak mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya akan dikenai sanksi. Didalam resoluai 34/168 dewan umum PBB, sebagaimana ditentukan dalam prinsip nomor 9 bahwa anggota polisi boleh menggunakan senjata api untuk melawan orang yang dihadapi, kecuali dalam rangka membela diri atau untuk melawan orang yang dihadapi, kecuali dalam rangka membela diri atau membela orang lain ketika menghadapi ancaman nyawa atau luka yang parah dan untuk mencegah kejahatan lain yang mengancam nyawa. 2. Undang-undang no 2 tahun 2002 Tidak ada aturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan  senjata api sesuai dengan undang-undang kepolisian,  yang  ada hanyalah Peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota kepolisian negara republik indonesia. Pelanggaran peraturan disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota kepolisian negara republik indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

Kata kunci: Penerapan sanksi, penyalahgunaan senjata api, aparat kepolisian.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.