KEDUDUKAN PUTUSAN BEBAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan dan pemeriksaan hukum pidana dalam mewujudkan tujuan hukum dan bagaimana kontrol dan upaya hukum terhadap putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Indonesia mengalami situasi yang sulit,sebagaimana tampak dalam realitas keseharian. Barangkali tepat di katakan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini hanya merupakan hukum yang seharusnya memiliki tujuan untuk mengatur tertib sosial justru menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat, sehingga timbul rasa kurang percayanya masyarakat terhadap penegakan hukum yang dalam prosesnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 2. Bahwa upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak), hal ini melalui upaya hukum dengan beberapa alasan yuridis untuk berupaya hukum melalui peninjauan kembali (PK), dalam hal ini disebutkan bahwa hakim sebagai manusia biasa tidak dapat luput dari kekurangan,petuah yang sangat bijak berbunyi no body perfect ,tetap berlaku dikalangan hakim ,termasuk hakim yang sangat agung yang sering disebut hakim agung, fakta membuktikan bahwa ada banyak putusan bebas terlahir dari hakim pengadilan negeri dan atau hakim tinggi.
Kata kunci: Kedudukan putusan bebas, hukum pidanaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11211
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.