FUNGSI LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka yang tidak sah, serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah, Bagaimana fungsi lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP ? Bagaimana fungsi lembaga praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan berdasarkan KUHAP dalam memformulasikan perluasan objek praperadilan diluar KUHAP ?
Kata kunci : Fungsi Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAPFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.