HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Hery Darmawan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab advokat menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan bagaimana hak dan kewajiban advokat menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab advokat menurut kode etik advokat, dalam pasal 2 menyebutkan advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur yang mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya. 2. Hak dan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Bantuan hukum adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam sebuah negara yang menghendaki persamaan dimuka hukum dan pemerintahan bagi warganya. Terlebih di Negara Indonesia yang warga negaranya memiliki tingkat pendidikan, sosial dan ekonomi yang tidak merata yang berimbas pada kemampuan mereka mengakses keadilan.

Kata kunci: Hak dan kewajiban, Advokad.

Full Text:

Untitled


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.