KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM (VER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Visum et Repertum (VER) dalam membuktikan tindak pidana pembunuhan dan bagaimanakah kekuatan pembuktian dari Visum et Repertum (VER), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka kedudukan hukum Visum et Repertum termasuk sebagai ‘alat bukti surat’ sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c dan Pasal 187 huruf c KUHAP serta sebagai ‘alat bukti keterangan ahli’ sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. 2. Bahwa kekuatan pembuktian Visum et Repertum, karena kedudukannya sebagai alat bukti bagi Pengadilan adalah amat penting maka dengan melampirkan bukti Visum et Repertum dalam berkas perkara pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pada tahap penyidikan dan dalam proses penuntutan oleh penuntut umum maka Visum et Repertum termasuk sebagai ‘alat bukti yang sah’ dan mempunyai kekuatan pembuktian dalam rangka memperkuat dan mendukung keyakinan hakim dalam membuat putusan.
Kata kunci: pembunuhan, visum et repertumFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.