FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan fungsi badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 Setelah Amandemen dan bagaimana upaya meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat terutama dalam melakukan fungsi legislasi, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa 1. Adanya amandemen terhadap UUD 1945, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR/DPRD. Kalau sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 menempatkan kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Dengan diberikannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat baik dari aspek politik maupun yuridis menjadi semakin kuat untuk menjaga sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata kunci: dewan perwakilan rakyat, amandemenFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.