RELEVANSI PASAL 504 KUHP TENTANG PENGEMIS DI DEPAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Analisis yuridis dari pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum terhadap UUD 1945 dan bagaimanakah upaya dekriminalisasi terhadap pengemis dan gelandangan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum pidana positif peninggalan kolonial dan orde lama dirasakan sudah ketinggalan zaman sehingga kurang memiliki relevansi sosial dengan situasi dan kondisi sosial yang diaturnya. Seperti gelandangan dan pengemis yang diatur dalam pasal 504-505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, alasan penghukuman tersebut didasarkan kepada menganggu ketertiban umum, dikhawatirkan akan melakukan pencurian serta untuk menyembunyikan kejorokan dan kemiskinan rakyat Indonesia. Pilihan untuk menghukum gelandangan dan pengemis tersebut merupakan pilihan yang irrasional dengan melihat kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak mencukupi (over capacity). Maka sangat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana bernurani yang dapat menjaga keselarasan antara kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan individu. 2. Penghukuman terhadap gelandangan dan pengemis bukan solusi dalam menjaga ketertiban umum. Secara sempit proses dekriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses, dimana suatu perilaku yang semula dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana dan dikenakan sanksi negatif dibidang pidana, kemudian dihapuskan kualifikasi pidananya dan sanksi negatifnya. Dalam proses dekriminalisasi tidak hanya kualifikasi pidana yang dihapuskan, akan tetapi juga sifat melawan atau melanggar hukumnya. Kecuali itu, maka penghapusan kualifikasi pidana dan sanksi-sanksi negatifnya tidak diganti dengan reaksi sosial lainnya yang diatur, misalnya dalam bentuk sanksi perdata dan administratif.
Kata kunci: pengemisFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11423
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.