PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Lorien Sijani Mengko

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyaluran dana oleh pihak bank dalam bentuk kredit dan apa saja tugas dan fungsi bank serta  apa bentuk kredit yang dapat disalurkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Secara umum proses penyaluran dana dalam bentuk kredit oleh pihak bank, seorang debitur harus melalui beberapa tahapan yaitu pengajuan berkas-berkas termasuk mengisi formulir yang telah disediakan bank; penelitian berkas kredit agar supaya mengetahui keabsahaan dari berkas-berkas yang telah dimasukkan; wawancara pertama mengetahui kebutuhan nasabah yang sebenarnya; On the spot yaitu kegiatan pemeriksaan lapang terhadap objek usaha/jaminan; wawancara kedua untuk mengisi perbaikan/kekurang pada saat on the spot dilapangan; keputusan kredit untuk mengetahui apakah kredit ditolak atau diterima, Persetujuan permohonan kredit yaitu keputusan bank untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon nasabah; pembuatan perjanjian (akad) kredit, penandatanganan kredit, dan pencairan dana. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 4 menyebutkan bahwa: perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 3. Kredit terdiri dari beberapa jenis bila dilihat dari beberapa segi pandangan. Dalam hal ini,macam atau jenis kredit yang ada sekarang juga tidak bias dipisahkan dari kebijakan perkreditan yang digariskan sesuai dengan tujuan pembangunan.

Kata kunci: Pemberian kredit, pihak bank

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11424

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.