EXPLOITASI JASA SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengeksploitasian seksual terhadap anak termasuk pada tindakan kriminal di tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana sanksi Hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak menurut Undang-UndangPerlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kegiatan Eksploitasi jasa seksual Komersial Anak merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang sungguh meresahkan dan mencemaskan masyarakat sehingga Pemerintah melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menerangkan bahwa Pemerintah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dalam upaya penegakan dan pemberantasan terhadap kejahatan eksploitasi jasa seksual terhadap anak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang dasar dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP, telah jelas menerangkan mengenai ancaman sanksi terhadap pelaku kekerasan ada yang lebih berat dan ada yang lebih ringan, tetapi pada UU No. 35 Tahun 2014 disamping ancaman pisik juga ada ancaman denda dan ancaman sanksi minimum, sedangkan ancaman sanksi dalam KUHP hanya ancaman fisik dan tidak ada ancaman minimum, sehingga menimbulkan celah jaksa dan pada akhirnya hakim bisa saja dapat seenaknya untuk menentukan ancaman sanksi dan vonis yang rendah jika memakai Pasal pada KUHP, maka dari itu dalam menerapkan aturan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa harus memakai UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kata kunci: Exploitasi jasa seksual, anakFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11426
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.