KEWENANGAN TNI AL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK ILLEGAL FISHING MENURUT PERPRES RI NO. 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Andre Putra Rumegang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan TNI AL dalam upaya memberantas illegal fishing di perairan laut Indonesia dan bagaimana Pelaksanaan wewenang oleh TNI AL dalam upaya pemberantasan tindak illegal fishing menurut Perpres RI No.115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal fishing), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpoulkan bahwa: 1. Kewenangan TNI AL dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum di perairan laut yurisdiksi nasional, merupakan sebuah kemampuan bagi TNI AL berdasarkan amanat konstitusi yang diemban oleh setiap prajurit TNI AL, yang kemudian dijabarkan melalui Undang-undang dan peraturan yang terkait, dimana didalamnya terdapat wewenang-wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai salah satu alat negara utama dalam menjaga keutuhan wilayah nasional. secara umum wewenang TNI AL dalam melakukan penegakan hukum dilaut dapat dilihat dalam UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 9 huruf b berbunyi : Angkatan laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah di ratifikasi. Kaitannya dengan penegakan hukum dalam upaya memberantas tindak illegal fishing, ini diatur dalam UU RI No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dimana TNI AL berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana illegal fishing, dan sebagai penyidik, TNI AL memiliki wewenang untuk menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan. 2. Pelaksanaan wewenang oleh TNI-AL dalam upaya pemberantasan tindak illegal fishing menurut Perpres RI Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal fishing) dilakukan secara terpadu dan mengutamakan koordinasi dengan instansi, badan, dan lembaga pemerintah lainnya di dalam melakukan operasi. Pelaksanaan wewenang oleh TNI AL Sebagai salah satu unsur satgas dalam Perpres RI Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal fishing) memainkan fungsi dan peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja satgas dalam upaya melakukan pemberantasan tindak illegal fishing yang masih marak terjadi di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia. Dengan adanya kerjasama dan koordinasi tersebut diharapkan dapat meminimalisir intensitas praktek illegal fishing itu sendiri.

Kata kunci: ilegal fishing, TNI AL

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.