ASPEK HUKUM LINGKUNGAN DALAM PELAKSANAAN REKLAMASI PANTAI KAWASAN BISNIS BOULEVARD KOTA MANADO

Pricilia Fenny Rumengan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aspek hukum lingkungan dalam pelaksanaan reklamasi pantai menurut ketentuan perundang-undangan nasional dan bagaimana penerapan hukum lingkungan dalam pelaksanaan reklamasi pantai kawasan bisnis boulevard Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis dan dapat disimpulkan: 1. Pemerintah mengembangakan pembangunan berkelanjutan (suistainable development) yang diwujudkan dalam penataan lingkungan wilayah pesisir untuk meningkatkan produktivitas melalui reklamasi pantai, sebagai jawaban atas masalah kepadatan yang menumpuk di wilayah pesisir. Hal tersebut adalah merupakan dengan filosofi, teori dan dasar hukum lingkungan tentang reklamasi pantai. UU No. 27 Tahun 2007 merupakan satu-satunya ketentuan khusus mengenai pengelolaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga Undang-undang menjadi tolok ukur pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan reklamasi, disusul dengan peraturan-peraturan pelaksananya. 2. Penerapan hukum lingkungan terkait reklamasi pantai di Kota Manado terkesan pasif, dilihat dari peran pemerintah yang kurang memperhatikan pengawasan daerah reklamasi. Belum adanya peraturan daerah kota yang mengatur tentang reklamasi pantai, membuat pemerintah daerah kota belum mengoptimalkan fungsi pengawasan tanah hasil reklamasi yang tercantum dalam adendum perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Manado dengan pihak reklamator.

Kata kunci: Hukum lingkungan, reklamasi pantai, Manado

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.