PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Serce F. Rumondor

Abstract


Metodologi penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum dan Pemberdayaan terhadap usaha kecil dan menengah dalam rangka otonomi daerah di Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian normatif yang bertujuan menggambarkan mengenai perlindungan hukum sebagai instrument untuk pemberdayaan usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa usaha mikro kecil dan menengah dalam pemberdayaannya dapat mendorong lajunya perekonomian nasional, sehingga terwujud tatanan perekonomian yang sehat. Oleh karena sangat penting peranan usaha mikro kecil dan menengah maka perlu mendapat perlindungan hukum dan pembinaan dari pemerintah dalam hal pemberian bantuan modal usaha maupun program kemitraan.

Kata kunci: usaha mikro, kecil dan menengah, pemerintah daerah, perlindungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.