PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dan pelaksanaan perlindungan Informed Consent dirumah sakit ditinjau dari Hak Asasi Manusia dengan maksud untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap pasien sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290/Menkes/Per/III/ 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta dalam pelaksanaan perlindungan informed consent di rumah sakit ditinjau dari hak asasi manusia sudah sesuai dengan proses pelaksanaannya cukup baik dan informed consent yang pada umumnya sama dengan rumah sakit lainnya, dari proses pelaksanaan informed consent pasien memberikan persetujuan dan dokter memberikan tindakan medis maka dalam hubungan antara pasien dan dokter tersebut tidak ada yang akan dirugikan sehingga pasien dapat memperoleh hak-hak untuk memperoleh kesehatan sebagaimana mestinnya.
Kata kunci : Perlindungan, Pasien, Informed ConsentFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11888
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.