PROSES HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN PENODAAN AGAMA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Stephanus Tilung Arifin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa proses hukum pelaku kejahatan penodaan agama dalam hubungannya dengan kebebasan beragama menurut hak asasi manusia di Indonesia yaitu dengan mengetahui peraturan perundang-undangan tentang kejahatan penodaan agama, hak akan kebebasan beragama, dan  hak beragama menurut hak asasi manusia (HAM)  di Indonesia, kasus-kasus penodaan agama di Indonesia sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap setiap orang untuk beragama sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.  26 tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM. Namun, dalam pelaksanaan, penerapan hukum serta proses hukum pada kasus-kasus penodaan agama dalam hubungannya dengan kebebasan beragama menurut hak asasi manusia belum sesuai dengan harapan. Kasus-kasus penodaan agama yang mencederai kehidupan beragama pada umumnya dan kebebasan beragama pada khususnya masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut baik materil yaitu penyempurnaan peraturan perundang-undangan perlindungan akan hak kebebasan beragama dan secara formil yaitu bagaimana proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan sekaligus menerapkan asas-asas hak asasi manusia (HAM) demi tegaknya hukum dan untuk mencapai tujuan hukum yaitu khususnya keadilan, dan kepastian hukum dalam rangka pembangunan hukum Nasional.

Kata kunci :  Kejahatan, Penodaan Agama, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.