EKSTRADISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Hendrik B. Sompotan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Ektradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian ektradisi yang dibuat antara suatu negara dengan negara lainnya dan kewajiban negara untuk melaksanakan ektradisi sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Bagi negara Republik Indonesia tindak pidana korupsi termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, angka 30. Pelaksanaan ekstradisi dapat juga dilakukan meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Bagi negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara antara negara peminta dengan negara Republik Indonesia, permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik. 2. Diperlukan peningkatan hubungan kerjasama antarnegara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi baik melalui pembuatan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama dalam hubungan diplomatik untuk kepentingan bersama dalam menggulangi kejahatan internasional seperti tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Ekstradisi, pelaku, tindak pidana, korupsi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.