PENEGAKAN HUKUM DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA

Grace H. Tampongangoy

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan negara Republik  Indonesia terjadi apabila ada pihak yang melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi. Bagi pihak yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pelanggara-pelanggaran hukum lainnya seperti; pencemaran dan perusakan lingkungan, pencurian ikan, penyelundupan barang dan manusia, tindakan perompakan. 2. Penegakan hukum di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui kerjasama antara aparatur hukum, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Nasional dan Badan Pengelola daera termasuk Badan Keamanan Laut. Diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk pengelolaan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan perbatasan baik dari aspek pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pendekatan keamanan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum secara maksimal di kawasan perbatasan Negara Republik Indonesia.

Kata kunci: Penegakan hukum, kawasan perbatasan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.