PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/ PUU-XII/ 2014 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN

Haposan Dwi Pamungkas Saragih

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Penerapan Putusan Mahkamah Konstisi Nomor 21/PUU-XII/2014, adapun amar putusan yang merupakan pokok dari isi putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan,  dan penyitaan.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Adanya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi maka menjadi acuan bagi hakim di rana Peradilan untuk menerima gugatan praperadilan dalam hal penetapan tersangka,sebagai contoh:Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2015/PN.Ktg. Nomor Perkara Pemohon praperadilan 04/Pid/Prap/2016/PN.JKT.PST. 2. Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 51A ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2011 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menyatakan dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c.

Kata kunci:  Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka, objek praperadilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11952

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.