TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA TERHADAP KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna tenaga listrik dan bagaimana Perlindungan hukum Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara menurut Undang-UndangNo. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan, maka tanggung jawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan karena terjadi pemadaman listrik. 2. Perlindungan terhadap konsumen pengguna tenaga listrik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Setiap konsumen listrik yang merasa dirugikan dan hak-haknya telah dilanggar oleh PT.PLN dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Tanggung jawab, Perusahaan Listrik Negara, Konsumen.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.