PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan bagamaina fungsi dan tugas dari Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Mekanisme pengadaan tanah dimulai dari tahap pertama perencanaan, yakni instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kemudian kedua, melakukan persiapan. Instansi yang memerlukan tanah memberitahukan rencana pembangunan kepada masyarakat, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melakukan konsultasi publik rencana pembanguan. Tahap ketiga pelaksanaan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugia, pemberian ganti kerugian. Dan Tahap yang terakhir adalah penyerahan hasil pengadaan tanah terhadap instansi yang memerlukan tanah. 2. Pelaksana pengadaan tanah bertugas untuk inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian ganti kerugian; musyawarah penetapan ganti kerugian; pemberian ganti kerugian pelepasan instansi. Dan fungsinya untuk membuat agenda rapat pelaksanaan; membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan; menyiapkan pembentukan tugas yang diperlukan dan pembagian tugas; merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; menyiapkan administrasi yang diperlukan dan membuat dokumen hasil rapat. Semuanya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umumFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11958
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.