KAJIAN HUKUM TERHADAP KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB MENURUT PASAL 44 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat kemampuan bertanggung jawab secara pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menurut Pasal 44 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Kemampuan bertanggung jawab bagi setiap orang yang mampu melakukan tindak pidana, mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum; dan tindakan tersebut menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran yang dimilikinya. Untuk adanya pertanggungjawaban menganut asas bahwa perbuatannya terwujud dan diatur dalam undang-undang pidana. 2. Setiap orang yang ‘tidak mampu bertanggung jawab’ terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, maka tidaklah dipidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP dalam proses pengadilan, keputusan hakim dapat memerintahkan untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama satu tahun sebagai percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP. Bagi mereka yang tergolong kurang mampu bertanggung jawab seperti penderita kleptomania, pyromania, claustropobhia, nymphomania dan penderita penyakit perasaan dikejar-kejar oleh musuhnya, tidak dipidana.
Kata kunci: Kajian hukum, kemampuan, bertanggung jawabFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11966
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.