PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PENYANDANG CACAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyandang cacat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana kedudukan tenaga kerja pada umumnya dengan tenaga kerja penyandang cacat yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja penyandang cacat berhak mendapatkan pekerjaan baik diruang lingkup perusahaan negara dan swasta, serta pemerintahan yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan teknis, perlindungan sosial, dan perlindungan ekonomis melalui norma-norma yang berlaku. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 2. Didalam hukum setiap orang/ warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama tanpa harus membedahkan warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Hal tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang cacat yang ada di Indonesia, walaupun memiliki keterbatasan fisik dan mental namun kedudukan tenaga kerja penyandang cacat sama dengan tenaga kerja pada umumnya. Selain itu tanpa adanya perlindungan lebih dari Pemerintah, para kaum penyandang cacat ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, terlebih terhadap pemenuhan hak-haknya.
Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, penyandang cacatFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11967
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.