PELAKSANAAN PENGUJIAN FORMIL PERATURAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Raywaya Lasut

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana pelaksanaan pengujian formil terhadap peraturan daerah, Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prosedur pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik mencakup tahapan perencanaan yang dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, penyusunan, pembahasan melalui tingkatan-tingkatan pembicaraan, penetapan melalui penandatanganan rancangan peraturan daerah oleh kepala daerah atau pejabat lain, dan pengundangan yaitu penempatan peraturan daerah dalam lembaran daerah dan penjelasannya dalam tambahan lembaran daerah. 2. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan pengujian formil terhadap peraturan daerah dapat dilakukan melalui 2 (dua) konsep pengujian yaitu: Pengujian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk peraturan daerah provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peraturan daerah kabupetan/kota. Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kata kunci: Pengujian, Formil, Peraturan Daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.