YURISDIKSI TERITORIAL ATAS KAPAL ASING DALAM PENCEGAHAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDNESIA DAN PHILIPINA

Lusy K. F. R. Gerungan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan yurdiksi territorial terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan wilayah kedaulatan dan bagaimana pengakuan internasional terhadap yuridiksi territorial yang diterapkan oleh Indonesia terkait dengan penindakan dan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia serta bagaimana format penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan R.I. yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Adanya paradigma baru dalam pengaturan hukum dengan yuridiksi territorial dalam penenggelaman kapal asing sebagai pelaku illegal fishing. 2. Format pengaturan tentang kewenangan negara dalam menindak kapal-kapal asing di wilayah territorial berdasarkan prinsip internasional. 3. Paradigma baru dalam pengaturan internasional dalam penanganan dan pencegahan praktek illegal fishing.
Kata kunci: Yurisdiksi teritorial, kapal asing, ilegal fishing, perairan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12612

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.