PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Yuliana Fransiska Tan

Abstract


Pada pengertian ini E-Commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi dan keberadaan media ini di dalam Public network atau sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup). Metodologi yang digunakan ialah yuridis normatif yakni penelitian hukum yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, penelitian terhadap hukum baik yang berjalan secara operasional oleh institusi maupun dalam hal proses penyelesaian hukum dalam praktis untuk kemudian dilakukan penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan seperti Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi E-commerce, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i8.12996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.