PERLINDUNGAN HUKUM PERUSAHAAN PEKERJA PEREMPUAN PASAR SWALAYAN DI KOTA MANADO

Ingrid Mona Lengkong

Abstract


Konstitusi mengakui kedudukan perempuan beserta hak-hak yang melekat pada kaum perempuan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 27, 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak tenga kerja perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditunjang dengan survey lapangan maka ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pekerja perempuan pada pasar swalayan di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan dalam bentuk tidak adanya perlakuan khusus perusahaan terhadap pekerja perempuan, tidak dihormatinya hak-hak pekerja perempuan dan masih terjadi pelecehan terhadap pekerja perempuan. Indikator lainnya yaitu perusahaan belum optimal memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam bentuk penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi kepada pihak yang mengabaikan hak-hak pekerja perempuan. Sebagai kesimpulan masih terjadi berbagai bentuk pelanggaran terhadap pekerja perempuan akibat belum tegasnya perlindungan hukum dan jaminan hukum pelaku usaha dalam bentuk penanganan pengaduan dan penjatuhan sanksi kepada pihak yang melanggar hak pekerja perempuan.
Kata kunci : perlindungan hukum, hak pekerja, perempuan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i8.12998

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.