PEMENUHAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Rizaldy Pedju

Abstract


Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menitik beratkan pada studi literatur, jurnal, artikel yang dihimpun dari berbagai pustaka. Metode analisis data dilakukan dengan proses yaitu, bahan-bahan atau data-data yang terkumpul, diidentifikasi atau dipilih sesuai dengan kebutuhan atau yang terkait dengan objek penelitian, kemudian di analisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi permasalahan yang dituangkan dalam bab sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagai Negara hukum, pemenuhan perlindungan hak tentang ketenagakerjaan termuat dalam UU No 13 tahun 2003 dan disertai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta penegakkan hukumnya dalam UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Secara garis besar, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut : Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya, dalam hal ini disebut dengan perlindungan upah. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja. Menyangkut penegakkan hukum terhadap pemenuhan perlindungan hak pekerja, penyelesaian perselisihannya melalui pengadilan dan diluar pengadilan dengan menggunakan asas keadilan, keterbukaan serta kesetaraan.
Kata Kunci : Pemenuhan, perlindungan hak, tenaga kerja, penegakkan hukum.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i8.13002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.