TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENGABAIKAN BUKTI KETERANGAN SAKSI DI DALAM PERSIDANGAN

Putra Akbar Saleh

Abstract


Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyelidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Dengan demikian, maka tidaklah dibenarkan apabila hakim dalam pengambilan keputusan, justru mengabaikan proses pembuktian, dengan mengabaikan keterangan kesaksian, sebagai salah satu alat bukti. KUHAP pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif di mana unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti merupakan aspek dominan, sedangkan segmen keyakinan hakim hanyalah bersifat unsur pelengkap

Kata Kunci: Saksi, Hakim dan Alat Bukti.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.