KRITIK TERHADAP PENGATURAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM

Toar K. R. Palilingan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan  pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum dan konsep ideal pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-yuridis disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah untuk skala kecil  baik dalam Undang-undang, Peraturan Presiden  maupun dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, masih sangat sumir dan tidak komprehensif karena tidak memuat tahapan perencanaan dan persiapan, tidak mengatur mekanisme penentuan appraisal, tidak mengatur mekanisme penyelesaian keberatan ataupun sengketa dalam pengadaan tanah yang dapat menimbulkan ketidakpastian, ketidak adilan dan berkurangnya manfaat dari pengadaan tanah untuk seluruh pihak. 2. Pengaturan  pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum sangat dibutuhkan sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan hukum terkait dengan munculnya masalah dalam tahapan perencanaan dan tahapan persiapan oleh pihak pemerintah daerah, masalah dalam mekanisme penentuan appraisal dan masalah dalam mekanisme penyelesaian masalah atau sengketa dalam pengadaan tanah.

Kata kunci: Kritik terhadap pengaturan, pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan, kepentingan umum.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.