MENGGERAKKAN ORANG YANG BELUM DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN MENURUT PASAL 293 KUHP

Calvin Edgar Tengker

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan perbuatan melanggar kesusilaan dalam masyarakat Indonesia dan bagaimana cakupan kejahatan terhadap kesusilaan menggerakkan orang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul dalam Pasal 293 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Cakupan kejahatan terhadap kesusilaan dalam masyarakat Indonesia adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan seksual yang pada umumnya menimbulkan perasaan malu, jijik atau merangsang nafsu birahi orang yang melihatnya, namun amat tergantung pada watu dan tempat perbuatan itu dilakukan serta pandangan atau pendapat masyarakat setempat. 2. Cakupan perbuatan menggerakkan orang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dalam Pasal 293 KUHP adalah bahwa perbuatan menggerakkan itu diwujudkan dengan memberi uang atau benda, menjanjikan memberi uang atau benda dengan menyalahgunakan keadaan atau hubungan dengan penyesatan kepada orang yang belum dewasa yang baik tingkah lakunya untuk melakukan perbuatan cabul. Kejahatan terhadap kesusilaan dalam pasal 293 KUHP ini merupakan tindak pidana aduan absolut. Dengan demikian kejahatan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban.Kata kunci: Belum dewasa, cabul, kejahatan, kesusilaan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14211

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.