KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN MERGER BANK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Jessica H. G. Sondakh

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan merger bank di Indonesia menurut  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dalam merger.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penandatanganan Naskah Kesepakatan; Pembentukan Tim Merger; Penunjukan  pihak-pihak independen; Proses Due Diligence; Pengiriman Rancangan Penggabungan kepada Kreditur; Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada Bapepam dan Bursa Efek; Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan disurat kabar dan kepada Karyawan masing-masing bank peserta Penggabungan; Pembuatan Surat Edaran  kepada Pemegang Saham; Pembuatan  konsep akta Penggabungan; Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diikuti dengan pelaporan dan pengumuman hasil RUPSLB kepada pihak-pihak terkait; Pengajuan izin Penggabungan ke Bank Indonesia. 2. Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dalam merger bank yaitu kepentingan para pemegang saham, kepentingan para nasabah penyimpan dana, kepentingan para pegawai bank, kepentingan para pengurus, perlindungan bagi para pemegang saham minoritas, dan perlindungan kreditor.

Kata kunci: Kajian hukum, pelaksanaan merger, bank

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.