IMPLEMENTASI HAK PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA

Afra Fadhillah Dharma Pasambuna

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terjadinya hak pengelolaan atas tanah dan bagaimana pengaturan tata cara pemberian hak atas tanah negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan dari hak menguasai Negara atas tanah; Hak Pengelolaan hanya dapat dipunyai oleh badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah; Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan;Hak Pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi, atau pemberian hak;Hak Pengelolaan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota; Kewenangan dalam Hak Pengelolaan ada yang beraspek publik dan privat. 2. Pemberian  hak atas tanah negara kepada pemohon yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi penerima hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, menindaklanjuti dengan mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan di wilayahnya, menandai lahirnya sah atas tanah yang telah dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya.

Kata kunci: Implementasi, hak pengelolaan, hak atas tanah negara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.