PENERAPAN HUKUM TERHADAP JENIS NARKOTIKA YANG BELUM DI ATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja penggolongan jenis Narkotika yang diatur dan yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan hukum terhadap jenis Narkotika yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Penggolongan jenis narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terbagi atas 3 golongan, golongan I, II, dan III. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunya potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, sedangkan Narkotika golongan III adalah Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan dan mengakibatkan ketergantungan. 2. Tentang penerapan hukum mengenai jenis narkotika yang belum di atur dalam perundang-undangan untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, maka menurut penulis hakim punya kekuasaan penuh untuk menjalankan dan mengadili suatu proses peradilan dalam Pasal 10 ayat1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, mengamanatkan hakim untuk wajib memeriksa dan mengadili perkara tanpa alasan apapun, maka hakim dituntut untuk bisa melakukan inovasi dengan menemukan dan membentuk hukum yang baru meskipun belum tertulis dalam Undang-Undang.
Kata kunci: Penerapan hukum, jenis Narkotika, belum diaturFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15246
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.