PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Michael C. I. Tuerah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi  dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-undang di Indonesia hanya mengatur tentang kewenangan tugas dan kewajiban KPK, namun tidak menyertakan perlindungan terhadap penyidik KPK dalam menjalankan tugas tersebut. Ini merupakan penyebab sehingga seorang penyidik bahkan sering mengalami ancaman yang ditujukan bagi keselamatan pribadi dan keluarganya, diancam dan dikriminalisasi, dan adapula penyidik yang ditarik dari KPK untuk kembali ke institusi awalnya dengan alasan yang kurang jelas. KPK memliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan tugasnya, maka sudah sepatutnya seorang penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum. 2. Pemerintah dapat membuat atau menyusun peraturan Perundang-undangan yang mengatur tetang perlindungan hukum terhadap penyidik KPK dengan berpatokan atau berdasarkan kepada HAM, teori perlindungan, dan beberapa pengertian perlindungan dari para ahli sesuai yang telah diuraikan pada pembahasan tentang perlindungan hukum yang sesuai dengan tugas dan wewenang penyidik KPK.

Kata kunci: Perlindungan hukum, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.