TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP TATA KELOLA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKITAR TAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tatakelola Lingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana peran Pemerintah dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum formal yang berlaku saat ini adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dibuat dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Indonesia serta mengurangi laju kerusakan lingkungan yang muncul. Melalui pengendalian dan pengelolaan lingkungan hiduplah (di mana sumber daya alam ada didalamnya) kesejahteraan rakyat hendak diwujudkan. Untuk itulah, Dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. 2. Minimnya motivasi atau insentif Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat dan swasta serta peran pemerintah menjadi aspek yang sangat penting. Pemerintah perlu mengeluarkan program yang pro lingkungan, sementara pihak swasta perlu juga menyadari akan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan kata lain, pengelolaan lingkungan hidup yang baik sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh tata pemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup (good environmental governance).
Kata kunci: Tanggungjawab Pemerintah, Tata Kelola, Lingkungan Hidup, Tambang.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15573
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.