TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KEHILANGAN BARANG BAGASI PENUMPANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung gugat perusahaan penerbangan dan bagaimana proses tanggung jawab pengangkut perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang bagasi penumpang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Timbulnya bentuk tanggung gugat perusahaan penerbangan ketika adanya unsur perjanjian (wanprestasi), kewajiban perusahaan penerbangan mengganti kerugian hanya terhadap pihak lawan atau antara pihak perusahaan penerbangan dengan penumpang dari suatu perjanjian, unsur wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata/BW bahwa perikatan itu tidak bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu karena melakukan pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk menganti biaya kerugian yang di alami penumpang. Adapun unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata/BW bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya unsur kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain oleh karena itu perusahaan penerbangan mengganti kerugian hanya terhadap pihak yang dirugikan. 2. Adanya proses tanggung jawab pengangkut perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang bagasi penumpang diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena barang bagasi hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang bagasi berada dalam pengawasan pengangkut.
Kata kunci: Tanggung gugat, perusahaan penerbangan, kehilangan barang bagasi, penumpangFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15580
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.