EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Tadius Matagang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  eksistensi hukuman mati di Indonesia dalam konteks negara yang berdasarkan hukum sebagaimana termaktub dalam bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penegakkan hukum demi tercapai tujuan hukum itu sendiri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara de jure, eksistensi hukuman mati di Indonesia kenyataannya masih ada dan belum dicabut dari berbagai ketentuan perundang-undangan pidana baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP. Sebagai stelsel pidana, eksistensi hukuman mati masih dilegitimasi oleh pasal 10 huruf a KUHP, sehingga hukuman mati tetap sah sebagai sanksi yang diancamkan pada berbagai kejahatan serius yang tercantum dalam berbagai undang-undang hukum pidana di luar KUHP. Adapun secara de facto, hukuman mati di Indonesia masih terus ditegakkan melalui vonis pengadilan serta eksekusinya dalam berbagai kasus. Misalnya dalam kasus-kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dengan korban yang massif-sporadis dan lain-lain. 2. Eksistensi hukuman mati yang masih ada dan berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia, beserta pelaksanaannya yang masih efektif adalah merupakan tindakan pengingkaran negara terhadap hak asasi manusia. Olehnya hukuman mati adalah tidak konstitusional dan tidak Pancasilais.

Kata kunci: Eksistensi hukuman mati, sistem hukum Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.