TINJAUAN YURIDIS PENTINGNYA PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS DALAM PEMILU SERENTAK MENURUT UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Andre Dosdy Ananta Saragih

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian pelanggaran administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu.  Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.

Kata kunci: Pembentukan Peradilan Khusus, Pemilu Serentak, Pemelihan kepala Daerah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15590

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.