PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA

Kevin G. Inkiriwang

Abstract


Pajak disebut juga sebagai hukum (recht) dan kata keadilan merupakan kata kunci perpajakan pada sebuah negara hukum. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang.” Landasan konstitusi yang sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas hukum yang benar. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Dalam buku-buku perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).

Kata kunci: Perspektif hukum, upaya penghindaran pajak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.