PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA PELAKU BISNIS

Victor Lalompoh

Abstract


Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, para pelaku bisnis, baik secara litigasi maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium. Sebagai kuasa hukum, pengacara bahkan juga sering disebut pembela yang mewakili atau mendampingi pihak-pihak yang mencari keadilan. Karena tugas pokok seorang dalam proses persidangan adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam suatu perkara sehingga demikian memungkinkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Secara litigasi, advokat memberikan pelayanan hukum melalui jasa konsultasi Sedangkan secara non-litigasi, usaha-usaha alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun perdamaian. Adapun jika usaha-usaha tersebut tidak dapat dicapai, maka para pihak dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbirase. Maka arbitrase dapat dikatakan merupakan pranata alternatif penyelesaian sengketa terakhir dan final bagi para pihak.

Kata kunci: Peranan Advokad, pelayanan umum, pelaku bisnis

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.