IMPLIKASI HUKUM ATAS IKLIM INVESTASI DI KOTA MANADO SEBELUM DAN SESUDAH DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2017

Ranny Christi Mose

Abstract


Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dituntut untuk dapat menciptkan iklim usaha yang kondusif. Salah satu kendala dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam investasi adalah masalah perizinan. Perizinan adalah bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah salah satunya izin gangguan (Hinder Ordonantie) atau disingkat HO. Pedoman pelaksanaan HO di daerah sebelumnya diatur dalam Permendagri 27 Tahun 2009. HO kini tidak lagi berlaku dengan dikeluarkannya Permendagri No.19 Tahun 2017. Keberadaan Izin HO sebelum dicabut dan implikasi hukum atas iklim investasi Di Kota Manado setelah HO dinyatakan tidak berlaku adalah hal yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Keberadaan HO sebelum dinyatakan tidak berlaku adalah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Serta sebagai alat penegendalian pemerintah Kota terhadap kegiatan Investasi, HO juga sebagai alat kontrol masyarakat terhadap investasi terkait dengan lingkungan hidup dan Tata Ruang.  Dan setelah tidak berlaku HO membawa implikasi hukum atas iklim investasi di Kota Manado dalam bidang investasi sehingga prospek investasi di Kota Manado semakin kondusif.

Kata kunci: Implikasi hukum, iklim investasi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16074

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.