ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Keberadaan BPSK yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP.Kep/12/2001. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pengaturan tentang Tugas dan wewenang BPSK sudah ada tapi aturan-aturan tersebut belum lengkap dan efektiv baik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang juga dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK yang belum selaras antara aturan dan kenyataan yang ada.
Kata kunci: Analisis Kewenangan, Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16075
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.