KEDUDUKAN DAN TUGAS POLRI UNTUK MEMBERANTAS AKSI PREMANISME SERTA KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KUHP
Abstract
Premanisme adalah perilaku yang menimbulkan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menertibkan premanisme, Polri tidak boleh melakukan kekuatan yang berlebihan dan harus mengacu pada aturan ketat penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Premanisme, Polri dan KUHP
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1751
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.